A. PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menyiapkan Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
- Menyiapkan Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kec. Petang
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisai TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
- Akta cerai asli bagi janda/duda karena cerai
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda kerena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah berpakaian muslim (laki-laki bersongkok, dan wanita berkerudung) latar biru masing-masing ukuran
- 2x3 sebanyak 5 lembar
- 3x4 sebanyak 5 lembar
- 4x6 sebanyak 3 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
- Dispensasi nikah bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang belum 16 tahun
- Ijin dari orangtua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk Islam/sijil muslim bagi muallaf
- Warga Negara Asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsultat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
- Fotokopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
- Pasfoto terpisah berpakaian muslim (laki-laki bersongkok, dan wanita berkerudung) latar biru masing-masing ukuran
- 2x3 sebanyak 5 lembar
- 3x4 sebanyak 5 lembar
- 4x6 sebanyak 3 lembar
- Akta Cerai bagi janda/duda
- Taukil wali secarfa tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing calon pengantin untuk mendapatkan :
- Konsultasi Pendaftaran
- Meminta dan mengisi blangko model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7
- surat-surat lain yang dibutuhkan
- Calon pengantin putri datang ke bidan atau puskesmas untuk imunisasi TT
- Calon pengantin datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan dan mengesahkan :
- Surat keterangan untuk kawin (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat persetujuan calon mempelai (N3)
- Surat keterangan tentang orangtua (N4)
- Surat keterangan suami/istri (N6) bagi duda/janda yang ditinggal mati
- Calon pengantin bersama wali datang lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan untuk :
- Memberitahukan kehedak nikah
- Pemeriksaan pernikahan
- Pengumuman kehendak nikah
- Mengikuti kursus calon pengantin sebelum nikah
- Pencatan nikah
- Pelaksannan akad nikah :
- Biaya nikah sebesar Rp 600.000 akan dikenakan kepada calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di luar Kantor KUA Petang dan di luar jam dinas (07.30 - 16.00). Biaya nikah dibayar ke bendahara peneriamaan PNBP NR Kemenag RI.
- Calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor KUA Petang dan di jam dinas (07.30 - 16.00) tidak dikenakan biaya nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar