Mengenai Saya

Foto saya
Jl. Pura Pucak Mangu, Kecamatan Petang, Badung, Bali, Bali, Indonesia

PERSYARATAN NIKAH DAN RUJUK


 A.   PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    1.  Menyiapkan Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan
    2. Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
    3. Menyiapkan Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kec. Petang
    4. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah
    5. Fotokopi keterangan vaksin/imunisai TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
    6. Akta cerai asli bagi janda/duda karena cerai
    7. Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda kerena meninggal dunia
    8. Pasfoto terpisah berpakaian muslim (laki-laki bersongkok, dan wanita berkerudung) latar biru masing-masing ukuran
      • 2x3 sebanyak 5 lembar
      • 3x4 sebanyak 5 lembar
      • 4x6 sebanyak 3 lembar
      • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
      • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
      • Dispensasi nikah bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang belum 16 tahun
      • Ijin dari orangtua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
      • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak menghadiri akad nikah
      • Surat  keterangan memeluk Islam/sijil muslim bagi muallaf
      • Warga Negara Asing (WNA)
          1.  Ijin dari kedutaan/konsultat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
          2. Fotokopi passport yang masih berlaku
          3. Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
          4. Pasfoto terpisah berpakaian muslim (laki-laki bersongkok, dan wanita berkerudung) latar biru masing-masing ukuran
            • 2x3 sebanyak 5 lembar
            • 3x4 sebanyak 5 lembar
            • 4x6 sebanyak 3 lembar
          5. Akta Cerai bagi janda/duda
          6. Taukil wali secarfa tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
          B.   PROSES/ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN
          1. Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing calon pengantin untuk mendapatkan :
            •  Konsultasi Pendaftaran
            • Meminta dan mengisi blangko model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7
            • surat-surat lain yang dibutuhkan
            1. Calon pengantin putri datang ke bidan atau puskesmas untuk imunisasi TT
            2. Calon pengantin datang ke Kantor  Desa/Kelurahan untuk mendapatkan dan mengesahkan :
              • Surat keterangan untuk kawin (N1)
              • Surat keterangan asal-usul (N2)
              • Surat persetujuan calon mempelai (N3)
              • Surat keterangan tentang orangtua (N4)
              • Surat keterangan suami/istri (N6) bagi duda/janda yang ditinggal mati
              1. Calon pengantin bersama wali datang lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan untuk :
                • Memberitahukan kehedak nikah
                • Pemeriksaan pernikahan
                • Pengumuman kehendak nikah
                • Mengikuti kursus calon pengantin sebelum nikah
                • Pencatan nikah
                1. Pelaksannan akad nikah :
                  • Biaya nikah sebesar Rp 600.000 akan dikenakan kepada calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di luar Kantor KUA Petang dan di luar jam dinas (07.30 - 16.00). Biaya nikah dibayar ke bendahara peneriamaan PNBP NR Kemenag RI.
                  • Calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor KUA Petang dan di jam dinas (07.30 - 16.00) tidak dikenakan biaya nikah.

                Tidak ada komentar:

                Posting Komentar